Perihal: Pemberitahuan tentang Pelanggaran dan Sanksi Pajak
1.
Selama pemeriksaan pajak perusahaan Anda, ditemukan ketidakpatuhan sesuai dengan Bagian 271(1)(c) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961.
2.
Setelah menerima surat ini, Anda wajib mengirimkan dokumen-dokumen berikut ke Departemen Pajak Penghasilan dalam waktu 72 jam (3 hari).
3.
Jika dokumen tidak dikirimkan dalam batas waktu yang ditentukan, tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan Bagian 276C Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961.